Waket I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola dan Dirut Perumda Pasar, Ganda Tallo
Metronewsntt.com, Kupang— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang memberikan apresiasi tinggi kepada Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar atas capaian peningkatan target pendapatan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, dalam Rapat pembahaasan pendapatan dalam.sidamg perubahan belum lama bersama Perumda Pasar Kota Kupang.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola dengan didampingi Wakil Ketua II, Yeskiel Loudoe itu, Jabir Marola mengatakan, berdasarkan data yang ada, target pendapatan terus mengalami tren kenaikan, mulai dari Rp3,1 miliar lebih pada tahun 2023, meningkat menjadi Rp4,3 miliar pada tahun 2024, kemudian Rp4,6 miliar pada tahun 2025, hingga mencapai Rp5,5 miliar lebih pada tahun 2026.
Sebagai langkah untuk terus mendongkrak pendapatan daerah, pihak legislatif turut memberikan sejumlah masukan strategis. Salah satu usulan yang disoroti berkaitan dengan optimalisasi pengelolaan aset, seperti pengelolaan Pasar Oesapa yang saat ini dipegang oleh pihak ketiga. DPRD mengusulkan agar pengelolaan aset tanah yang bernilai komersial tersebut dapat dialihkan pengelolaannya kepada Perumda Pasar guna memperkuat sumber pemasukan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut,Dirut Perumda Pasar Kota Kupang , Ganda Raymond Tadjo Tallo, memberikan penjelasan terkait landasan hukum operasional perusahaan.
Dijelaskan bahwa sebelumnya badan usaha tersebut berstatus sebagai perusahaan daerah yang pembagian penggunaan labanya diatur dalam Perda Nomor 53 Tahun 2002.
Masa peralihan yang berlangsung sejak tahun 2023 membuat perusahaan sempat menjalankan operasional sesuai amanat perda lama.
Sementara pada tahun ini, pengelolaan telah sepenuhnya berpedoman pada Perda Perusahaan Umum Daerah. Berdasarkan mekanisme baru tersebut, penggunaan laba diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023, di mana besaran alokasi untuk dividen dan cadangan ditentukan setelah tahun buku berakhir melalui Rapat Umum Bersama KPM serta penetapan Surat Keputusan KPM.(mnt)